JAKARTA, KOMPAS.TV - Penipuan online semakin marak terjadi di era digital seperti sekarang ini.
Banyak orang yang menjadi korban penipuan karena tidak berhati-hati saat bertransaksi online.
Salah satu cara untuk menghindari penipuan online adalah dengan mengecek nomor rekening yang digunakan oleh penjual atau pembeli.
Cara cek nomor rekening penipu online yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengakses cekrekening.id.
Situs cekrekening.id adalah situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu masyarakat mengecek nomor rekening yang terindikasi melakukan penipuan.
Baca Juga: Dulu BI Checking Sekarang SLIK OJK, Begini Cara Cek Offline maupun Online via idebku.ojk.go.id
Baca Juga: Skor BI Checking Jelek, OJK Jelaskan Cara Memperbaiki dan Langkah-Langkah Cek di idebku.ojk.go.id
Apabila nomor rekening yang Anda laporkan ternyata sudah pernah dilaporkan melakukan penipuan, maka akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi melakukan penipuan, lengkap dengan riwayat pelaporan.
Sebaliknya, apabila tidak, akan muncul informasi “Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan” pada layar Anda.
Melansir laporan Kompas.com, berikut beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan cekrekening.id:
1. Anda dapat melaporkan nomor rekening yang terkait dengan kejahatan seperti penipuan transaksi online, terorisme dan radikalisme, narkoba, korupsi, dan kejahatan lainnya.
2. Pihak yang melapor di cekrekening.id haruslah yang mengalami sendiri transaksi dengan pihak yang terindikasi tindak pidana.
3. Jika saat bertransaksi di ATM bukti transfer tidak keluar, Anda dapat meminta bukti mutasi yang menampilkan nomor rekening tujuan transfer pada pihak Bank.
Baca Juga: Penyebab Saldo PIP Kemdikbud 2023 Masih Rp0 Padahal Sudah Aktivasi Rekening
4. Jika bertransaksi menggunakan aplikasi mobile banking, Anda dapat melampirkan tangkapan layar atau mengunduh bukti transfer dari aplikasi mobile banking tersebut.
5. Laporan akan ditolak jika tidak disertai identitas jelas dan valid, bukti tidak mencukupi, salah memilih kategori aduan, hingga salah input nomor rekening dan nama bank.
6. Laporan ditolak jika tidak ada bukti percakapan lengkap antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.