Kompas TV ekonomi loker

Jika Sudah Punya Akun, Apakah Harus Buat Akun SSCASN Baru untuk Daftar CPNS 2023?

Kompas.tv - 2 September 2023, 22:15 WIB
jika-sudah-punya-akun-apakah-harus-buat-akun-sscasn-baru-untuk-daftar-cpns-2023
Halaman depan portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. (Sumber: SSCASN)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tinggal menghitung hari. Bagi yang pernah mencoba mendaftar pada tahun sebelumnya, banyak yang bertanya soal apakah harus membuat akun SSCASN yang baru?

Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Bagi Anda yang tertarik mendaftar, simak penjelasan berikut.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan bahwa semua pelamar CPNS 2023 wajib membuat akun pendaftaran baru.

Baca Juga: Bocoran Jumlah Soal CPNS dan PPPK 2023, Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade agar Lolos

Hal ini juga berlaku bagi pelamar yang sebelumnya pernah mendaftar CPNS dan memiliki akun SSCASN.

“Semua pelamar CASN tahun anggaran 2023, baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran CASN sebelumnya atau yang baru mendaftar di tahun ini diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu,” kata Nur Hasan, Sabtu (2/9/2023).


Pranata Humas Ahli Pratama BKN Berry Barusman menjelaskan bahwa pelamar bisa membuat akun SSCASN sesuai dengan tanggal pendaftaran, yakni pada 17 September 2023 mendatang.

“Pembuatan akun sesuai jadwal pendaftaran” kata Berry.

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Link Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN serta Website Kementerian

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2023:

  1. Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 -13 Oktober 2023
  5. Masa Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023
  6. Jawab Sanggah: 14 - 18 Oktober 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 -23 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4- 13 November 2023
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 - 14 November 2023
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 - 17 November 2023
  14. Masa Sanggah: 18 - 20 November 2023
  15. Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023
  17. Pengumuman Pasca Sanggah 22 - 27 November 2023
  18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November - 17 Desember 2023
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023
  21. Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023 
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 17 Desember 2023
  25. Integrasi Nilai SKD dan SKB:18 - 30 Desember 2023
  26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024
  27. Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024
  28. Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024 
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
  32. Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x