JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum mendaftar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023, tidak ada salahnya untuk mengintip besaran gaji PNS berdasarkan golongan terbaru.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran CPNS pada 17 September 2023 mendatang. Kabar ini sangat disambut antusias oleh masyarakat, terutama yang berminat berkarir di instansi pemerintahan.
Selain berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS juga sangat diminati karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.
Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Catat, Berikut Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK dan Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.
Berikut daftar tunjangan PNS:
Baca Juga: Catat, Berikut Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK dan Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.