Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Cek Persayaratannya

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 07:50 WIB
cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-informal-cek-persayaratannya
Saat ini pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu atau freelance bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Umumnya BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan oleh perusahaan.

Namun jangan khawatir, sebab sekarang pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial.  

Untuk bisa merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, bisa dimulai dengan mendaftarkan diri. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pun mudah, bisa dilakukan secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, pekerja informal hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan email.

Baca Juga: Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Melansir Kompas.com, bagi pekerja informal yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, iuran minimum yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp36.800 per bulan.

Para pekerja informal juga memiliki kemudahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat menggunakan autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.

Jika pekerja berencana untuk mengikuti program jaminan hari tua (JHT), besaran iuran yang harus dibayarkan dimulai dari Rp36.800 per bulan. Jumlah tersebut terbagi menjadi Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Iuran tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp1.099.000 per bulan. Adapun iuran tertinggi untuk tabungan JHT adalah sebesar Rp414.000 per bulan, dan berlaku bagi pekerja yang memperoleh penghasilan bulanan hingga Rp20,2 juta ke atas.

Baca Juga: Panduan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WhatsApp

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. 

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online

  • Lakukan registrasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.  
  • Pilih tombol "Pendaftaran Peserta". 
  • Pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)". 
  • Masukkan alamat email dan kode captcha. 
  • Klik "Daftar" Cek email dan klik "Aktivasi Pendaftaran".
  • Isi data individu (Pekerja BPU).
  • Selanjutnya, lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Baca Juga: 8 Penyakit Telan Biaya Paling Tinggi Menurut BPJS Kesehatan, Total Capai Rp24 Triliun

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

  • Mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap. 
  • Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran. 
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil. 
  • Mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Melakukan pembayaran iuran.
  • Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta. 
  • Mengisi survei kepuasan pelanggan.

Baca Juga: Capai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di Service Point Office (SPO)

  • Datang ke mitra bank yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing. 
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Mengambil nomor antrean. 
  • Dipanggil oleh petugas.
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar. 
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran. 
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui agen

Langkah terakhir dalam proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Berikut adalah tahapan-tahapannya.

  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. 
  • Menemui agen Perisai terdekat. 
  • Selanjutnya agen Perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui agen Perisai. 
  • Mendapatkan bukti kepesertaan dari oleh agen Perisai setelah pelunasan iuran.

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta memiliki beberapa opsi, yaitu melalui aplikasi JMO, BPJSTKU, atau dengan mengirimkan SMS. Aplikasi JMO dan BPJSTKU dapat diunduh dari PlayStore atau AppStore dan diakses melalui telepon seluler.

Peserta dapat melihat saldo yang terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi tersebut.

Tujuan dari pengecekan saldo ini adalah untuk memudahkan peserta dalam mengetahui manfaat dari kepesertaan dalam jaminan sosial, serta jika pekerja berencana untuk melakukan pencairan dana JHT.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x