JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Usaha (SKU) penting dimiliki pelaku usaha untuk operasional pengembangan bisnis. Pasalnya, SKU umumnya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dokumen mengajukan pinjaman modal usaha ke bank.
SKU sendiri diterbitkan oleh pihak berwenang untuk membuktikan bahwa pemilik usaha benar memiliki sebuah usaha dengan aktivitas yang jelas.
Surat keterangan usaha bersifat informatif, memuat berbagai informasi penting seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis bisnis, nomor izin usaha, tanggal berlakunya izin usaha, dan sebagainya.
Baca Juga: Panduan Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WhatsApp
SKU sendiri bisa diurus secara daring atau online.
Melansir Kompas.com, berikut langkah-langkah membuat Surat Keterangan Usaha secara online melalui laman OSS Kementerian Investasi RI.
Selain itu, SKU juga bisa diurus secara luring atau offline melalui ketua RT/RW, lalu datang ke kantor kelurahan dan kecamatan. Pemilik usaha pun perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan atau permohonan terkait usaha.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru, Pengusaha Wajib Bayar Bea Keluar Ekspor Mineral!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.