JAKARTA, KOMPAS.TV- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas - Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita gedung The East Tower yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Bangunan tersebut adalah milik obligor BLBI, yakni pemilik Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Adapun Setiawan Harjono adalah besan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Satgas BLBI menyebut nilai bangunan Tbe East adalah sebesar Rp786 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Satgas BLBI akan Diperpanjang: Masuk ke Fase Baru Kompleks karena Ada Beda Hitungan
"Berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower. Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m², dengan estimasi nilai Rp786 Miliar," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh "Pihak yang memperoleh hak" sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Jateng Capai Rp601 Miliar, Jokowi Minta Pakai Konstruksi yang Lebih Kuat
Sementara penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m².
"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," ujar Rionald.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
Baca Juga: Jokowi soal Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu: Saya Geleng-geleng Kepala kalau Baca Medsos
Rio menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya.
Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.