SEMARANG, KOMPAS.TV- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk yang berhenti di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Semarang, hingga akhirnya ditabrak oleh KA Brantas pada Selasa (18/7/2023) malam.
Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung jumlah kerugian yang diderita.
“Ini bari diakumulasi kerugiannya. Dari unit operasi ada keterlambatan secara imateriil. Kemudian dari sarana ada kerusakan lokomotif dan gerbong. Kemudian dari pihak jalan dan jembatan ada kerusakan jalur ada kerusakan jembatan,” kata Ixfan kepada Tim Liputan Kompas. TV di Semarang, Kamis (20/7).
Baca Juga: PT KAI Apresiasi Aksi Heroik Masinis Selamatkan Penumpang Sesaat Sebelum Kecelakaan
Sambil menghitung jumlah kerugian, pihak KAI juga menunggu hasil penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Diketahui truk tersebut dimiliki oleh perusahaan ekspedisi.
“Kalau dari kami, dari pihak ekspedisi dinyatakan bersalah oleh kepolisian maka tentu kami akan mengajukan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan. Kami akan sampaikan melalui legal kami, bagian hukum kami,” ujarnya.
Sebelumnya saat meninjau lokasi kejadian, Ixfan mengingatkan kepada para pengusaha pemilik truk untuk berhati-hati memilih jalur. Karena tidak semua perlintasan sebidang kereta api bisa dilalui oleh truk. Seperti perlintasan di Jalan Madukoro yang elevasinya tinggi.
Baca Juga: Saksi Kunci, Beginilah Cerita Kronologi Tabrakan KA Brantas-Truk dari Penjaga Palang Pintu
"Untuk para pengusaha ini yang menggunakan jasa driver di mana jalan-jalan ini sangat riskan untuk dilalui khususnya truk-truk, yang mungkin truk yang kejadian semalam itu kan sangat pendek ya jadi untuk melewati yang di sini jalur perlintasan Madukoro yang elevasinya lumayan tinggi ya otomatis secara logika nggak akan bisa lewat," jelasnya pada Rabu (19/7).
Ia menuturkan, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang rambu peringatan larangan truk melintas. Khususnya truk jenis tertentu.
Baca Juga: Sempat Kabur Karena Takut, Sopir Truk dan Kernet yang Tertabrak KA Brantas Diperiksa Polisi
"Kepada pihak instansi terkait juga kami mengimbau juga misal di jalur tersebut ada yang kiranya mungkin tidak bisa dilalui mobil-mobil atau truk yang kiranya tidak bisa lewat di daerah tersebut diberikan imbauan atau rambu di jalur tersebut tidak bisa dilalui truk kelas berapa dan koridor truk yang model apa,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.