JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah tidak jadi mengimpor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Menurutnya jika diteruskan impor KRL bekas dari Jepang untuk KAI Commuter ini bisa berpotensi melanggar tiga aturan.
Pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian aturan mengenai kebijakan industri nasional dan aturan di Kementerian Perhubungan.
"Kita sudah rapatkan mengenai ini, kita tidak akan mengimpor barang bekas karena itu melanggar aturan," ujar Luhut di acara uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Sensasi Naik KRL dari Stasiun Manggarai di Jam Sibuk, Perlukah Impor KRL?
Luhut menambahkan sebagai gantinya pemerintah berencana mengimpor tiga rangkaian KRL baru sebagai pengganti KRL commuter line yang akan pensiun tahun depan. Namun Luhut tidak menjelaskan dari mana tiga rangkaian KRL itu didatangkan.
Menurut Luhut tiga rangkaian KRL ini masih bisa menutupi kebutuhan kereta commuter, namun untuk waktu impor dibutuhkan satu hingga dua tahun ke depan.
Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,3 triliun untuk produksi rangkaian KRL melalui PT Industri Kereta Api (Inka) Banyuwangi dan Madiun.
"Jadi kritisnya itu ada di tahun depan sampai 2025," ujar Luhut.
Sebelumnya impor rangkaian KRL ini diusulkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Ia menjelaskan impor KRL ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek sembari menunggu produksi kereta dari PT Inka selesai.
Baca Juga: Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang Jadi Polemik, Ini Kata Kementerian BUMN | BTALK
Erick menilai impor kereta bekas menjadi salah satu solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek pengguna kereta.
Terlebih berdasarkan hasil rapat dengan PT Inka dan PT KAI, terdapat pertumbuhan penumpang yang melebihi prediksi pasca-pandemi Covid-19 berakhir.
"Kalaupun ada impor, seminimal mungkin yang kita minta. Karena itu hanya menutupi yang namanya gap dari kebutuhan 6 bulan atau 7 bulan ke depan," ujar Erick saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menolak rencana impor KRL bekas Jepang lantaran dianggap tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
BPKP juga menilai ada beberapa unit sarana yang masih bisa dioptimalkan penggunaannya oleh PT KCI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.