JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan negara memiliki utang terhadap Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Hal itu berdasarkan bukti konkret berupa dokumen-dokumen pendukung, salah satunya hasil putusan Mahkamah Agung atau MA.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, Selasa (13/6/2023).
"Untuk sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang kalau dari segi hukum ya negara punya utang, karena terlepas dari kontroversi yang menyertai, itu sudah putusan MA," kata Mahfud, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia, Selasa.
"(Putusan MA) sudah inkracht sampai Peninjauan Kembali (PK)," imbuhnya.
Mahfud juga menyebut negara sudah pernah mengakui punya utang kepada Jusuf Hamka.
Menurut penjelasannya, piutang negara terhadap Jusuf Hamka dalam hal ini ke perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP), diakui ketika Menteri Keuangan dijabat Bambang Brodjonegoro.
Baca Juga: Mahfud MD soal Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah: Silakan Langsung ke Kemenkeu
Untuk diketahui, Bambang Brodjonegoro merupakan Menteri Keuangan periode 2014-2016.
"Sudah pernah diakui oleh negara. Dengan satu perjanjian resmi. Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan. Dokumen itu lengkap, negara sudah pernah mengakui ketika menteri dijabat oleh Menteri Bambang Brodjonegoro," jelasnya.
"Tapi, ganti menteri, diminta untuk dipelajari lagi. Lalu, sampai sekarang macet," ucap Mahfud.
Saat disinggung terkait nominal utang negara kepada Jusuf Hamka, Menko Polhukam ini masih enggan mengungkapnnya.
"Nanti lah, soal nominal nanti saja," ujarnya.
Namun, yang pasti, kata Mahfud, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika pemerintah memiliki utang kepada masyarakat dan sudah berkekuatan hukum tetap maka harus segera dibayar.
Mengutip Antara, sebelumnya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015.
Sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Baca Juga: Alasan Sri Mulyani Belum Bayar Utang ke Jusuf Hamka: Ada Nama Tutut dan Kasus BLBI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.