JAKARTA, KOMPAS.TV - CEO Prambanan Jazz Festival Anas Alimi mengkritik aturan perpajakan pemerintah yang dinilai masih memberatkan kalangan promotor untuk mendatangkan artis internasional ke daerah.
Hal tersebut disampaikan Anas seiring meningkatnya euforia konser di Indonesia dengan kedatangan artis internasional seperti Blackpink dan Coldplay.
Anas meminta pemerintah perlu memperhatikan pajak korporasi untuk gelaran konser. Aturan saat ini disebutnya tidak mendukung pemerataan konser musik internasional ke daerah-daerah.
"Ini (pajak korporasi) saya pikir perlu pemerataan dari pemerintah pusat, karena ini tergantung perda. Kalau mahal kan promotor yang ingin memeratakan artis dunia jadi mikir, kan. Ini perlu disampaikan,” kata Anas dalam program “Business Talk” Kompas TV, Selasa (16/5/2023) malam WIB.
Baca Juga: Cerita Penggemar Jelang War Tiket Konser Coldplay di Jakarta: Cuti Kerja hingga Pasrah
Festival Prambanan Jazz yang dibesut promotor Anas sendiri disebut hendak menyalurkan perputaran uang konser ke daerah. Konser musisi internasional disebutnya dapat menjalankan perputaran uang yang besar mengingat penikmat konser yang cenderung royal.
“Jadi bagaimana perputaran uang (konser) agar tidak hanya berputar di Jakarta. Saya malah membayangkan kalau Coldplay diadakan di Mandalika ini keren banget,” kata Anas.
Terkait ekosistem pendukung untuk promotor, hal senada diungkapkan Direktur Dyandra Global Edutainment Febrina Sibuea. Direktur promotor yang mengundang artis K-Pop ke Indonesia ini berharap industri pertunjukan di Indonesia semakin didukung.
"Kita berharap ke depannya industri konser ini bisa semakin baik dan didukung semua pihak,” kata Febrina.
Febrina menuturkan, konser artis-artis internasional yang didatangkan ke Indonesia dapat menimbulkan trickle-down effect ke berbagai subsektor ekonomi kreatif.
Perkembangan industri konser di Indonesia pun didukung pasar penikmat konser yang cukup besar. Menurut Febriana, ketika promotornya menjual tiket Red Velvet yang akan digelar pada Sabtu (20/5) mendatang, tiket langsung habis pada hari penjualan.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku pihaknya akan menyambut pasar penikmat konser di Indonesia yang besar dengan mempermudah izin acara.
Ke depannya, persiapan terkait perizinan konser dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum acara. Kemudian, izin teknis akan keluar 3 bulan sebelum acara, dan izin final 45 hari sebelum acara.
"Kita harus mampu menggelar konser-konser kelas dunia yang membuka peluang bagi dampak ekonomi yang berkelanjutan,” kata Sandiaga.
Baca Juga: Dukung Konser Coldplay Ditambah 1 Hari, Sandiaga Uno: Kami Bantu Fasilitasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.