JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman dana atau Dana Siaga merupakan manfaat layanan tambahan bagi pekerja formal maupun informal yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Dana Siaga ini bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, layaknya pinjaman online (pinjol). BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.
"Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Karena ini sebenarnya bagian manfaat layanan tambahan (MLT)," ujar Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun di Jakarta, Jumat (12/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dirut BPJamsostek Serahkan Santunan Rp5,6 Miliar pada Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Dunia
JMO memiliki bunga pinjaman dana yang cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol lainnya. Apalagi, JMO juga telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Oni.
Dia menambahkan, “Bisa mendapatkan potongan atau paket harga bunga yang bagus."
Bagi peserta yang ingin mengajukan serta mendapat pinjaman dana tersebut, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami.
Baca Juga: Dirut BP Jamsostek Pastikan Dana JHT yang Diinvestasikan Aman
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pinjaman dana untuk pembelian rumah secara KPR, selain dari Dana Siaga yang sudah disebutkan. Pinjaman dana untuk pembelian rumah tersebut hingga Rp500 juta.
"Memang kualifikasi kita tentukan. Kita dapat paket bunga yang lebih menarik. Tentunya ada persyaratan, kalau enggak salah pinjaman up to Rp500 juta," ujar Oni.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Luncurkan Fitur Baru dalam Aplikasi JMO
Oni juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan pinjaman MLT KPR, harus menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di atas 1 tahun.
"Persyaratannya enggak mungkin baru jadi peserta (BPJS Ketenagakerjaan) boleh (meminjam dana KPR BPJS Ketenagakerjaan). Kemudian tertib bayar iurannya," papar dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.