JAKARTA, KOMPAS.TV - Bolehkan zakat ditunaikan secara online lewat uang? Jawabannya adalah boleh. Bahkan, saat ini sudah lebih mudah, zakat bisa dilakukan secara online. Simak langkah dan penjelasan berikut ini.
Dilansir dari Baznaz.org, pembolehan ini berdasarkan fatwa dari ulama seperti Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Untuk nominal besaran zakat fitrah sendiri disesuaikan dengan harga setempat.
Contohnya, di DKI Jakarta sendiri, erdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Untuk waktunya, zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Nah, saat ini Anda juga membayar zakat ini bisa dilakukan dengan mudah, yakni bisa dilakukan membayar zakar secara online di beberapa kanal terpercaya.
Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui tiga platform zakat. Yakni Baznas, Lembaga zakat millik NU dan Lembaga zakat milik PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Inilah Mustahik, 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat
BAZNAS
Baznas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Lembaga Zakat yang dikelola oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah disebut LAZISMU. Anda juga mengeluarkan zakat via sini dengan cara sebagai berikut:
Itulah tata cara membayar zakat fitrah secara online. Jadi, jangan lupa bayar zakat ya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.