JAKARTA, KOMPAS.TV - Sering ditanyakan di masyarakat kita, benarkah mengupil membatalkan puasa dan dilarang dilakukan dalam bulan Ramadan?
Alasan yang sering didengar adalah, karena mengupil adalah aktivitas memasukkan sesuatu, misalnya, jari ke hidung. Hingga banyak yang berpikir mengupil membatalkan puasa karena termasuk salah satu aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Ketua MUI KH Cholil Navis pun memberikan pendapat terkait anggapan mengupil membatalkan puasa ini. Menurutnya, hal ini tidaklah membatalkan puasa seseorang.
“Kalau mengupil, mengorek telinga, tidak apa-apa, tetapi memasukkan sesuatu ke hidung, seperti air, sampai tertelan, itu membatalkan (puasa)," kata Cholil Navis dikutip dari kompas.com, Jumat (8/4/2022)
Cholil lantas menjelaskan terkait mengupil membatalkan puasa ini menurutnya bukanlah salah satu hal yang bisa membuat puasa kita batal.
Rais Syuriah PBNU itu menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah seperti memasukkan sesuatu sampai ke pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan, khususnya makanan dan minuman," paparnya.
Oleh sebab itu, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Kalimulya, Depok ini menuturkan, bahkan alat pelega pernapasan yang dihirup dari hidung juga dibolehkan untuk digunakan saat berpuasa di Ramadan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika flu. (Penggunaan alat pelega napas) itu boleh saja," jelasnya.
Seperti ditulis sebelumnya di KompasTV berikut ini merupakan hal-hal yang membatalkan puasa. Sedangkan mengupil tidak termasuk dalam hal ini sebagaimana dijelaskan KH Cholil Navis di atas.
Baca Juga: Ternyata Mencium Pasangan di Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa, tapi...
Puasa menjadi batal karena beberapa hal ini:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.