JAKARTA, KOMPAS.TV - Shalat witir merupakan shalat yang pelaksanaannya dianjurkan paling akhir atau menutup malam.
Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Bukhari Muslim.
“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).
Akan tetapi, berdasarkan tradisi yang sudah berjalan di Indonesia selama bulan ramadan, shalat witir dilaksanakan setelah shalat tarawih.
Baca Juga: Bolehkah Meninggalkan Salat Tarawih karena Sibuk Bekerja?
Artinya, akan menjadi pertanyaan jika ada orang yang ingin melaksanakan shalat tahajud.
Lalu bagaimana hukumnya?
Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh mengatakan, shalat tahajud setelah shalat witir diperbolehkan karena perintah shalat witir sebagai penutup malam hanya anjuran saja bukan kewajiban.
Berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah, Rasulullah SAW pun pernah melakukan shalat tahajud setelah shalat witir di malam hari.
Baca Juga: Wisata Kebun Kurma, Menikmati Kurma Muda Langsung dari Pohonnya
Menurut kitab Rahmah al-Ummah, orang yang sudah melakukan shalat witir tidak perlu mengulanginya lagi setelah tahajud.
“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)
Artikel karya Ibnu Kharis ini merupakan kolaborasi dengan Islami.co. Untuk melihat tulisan asli, silakan klik tautan berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.