JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait ibadah selama Ramadan 2021/1442 Hijriah. Surat Edaran itu salah satunya membahas kewajiban puasa dan salat berjemaah.
Surat Edaran bernomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam Kondisi Darurat Covid-19 itu terbit pada 19 Maret 2021.
PP Muhammadiyah menyebut orang yang positif Covid-19 tidak wajib menjalankan puasa di bulan Ramadan. Hal ini juga berlaku bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengucapkan Niat Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
"Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam keterangan resminya, Senin (12/42021).
Tak cuma itu, Muhammadiyah juga membolehkan tenaga kesehatan tak menjalankan kewajiban puasa. Hal ini demi menjaga kekebalan tubuh agar tenaga kesehatan tak tertular Covid-19.
Meski begitu, para nakes itu tetap wajib mengganti puasa itu setelah Ramadan.
Surat Edaran itu juga menghimbau masyarakat agar melaksanakan salat tarawih, salat fardu dan salat Jumat di rumah. Hal ini terutama berlaku di daerah di mana sudah ada kasus Covid-19.
“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjemaah, baik salat fardu (termasuk shalat Jumat) maupun shalat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan dari penularan virus corona,” demikian isi surat edaran itu.
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Tarawih serta Witir di Bulan Ramadhan 2021
Sebaliknya, bila tidak ada kasus Covid-19 di suatu lingkungan, warga daerah itu boleh salat berjemaah di masjid dengan menaati protokol kesehatan. Namun, Muhammadiyah mengimbau agar pengelola masjid mengurasi durasi kajian atau pengajian selama salat berjemaah.
“Namun jika di wilayah tersebut ada kasus Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara online atau membagikan materi ke jemaah di rumah," kata Haedar.
Kemudian, Haedar juga menyatakan vaksinasi Covid-19 tak akan membatalkan puasa Ramadan. Sebabnya, vaksin Covid-19 bukan masuk melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung.
Menurutnya, vaksin Covid-19 juga tidak memuaskan keinginan dan tak termasuk makanan yang mengenyangkan.
PP Muhammadiyah pun tidak menganjurkan buka puasa dan sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang, serta terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Imsak Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda, Kemenag Jateng: Sikapi dengan Bijak
Penentuan tanggal 1 Ramadan akan menunggu hasil sidang isbat yang akan berjalan secara online dan offline pada Senin (12/4/2021).
"Isbat awal Ramadan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Syakban 1442 Hijriah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, Senin (12/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.