Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat pemberitahuan, SPT pajak akan di-telisik lebih dalam. Siap-siap ada denda dan bunga, jika pelaporan tak sesuai aturan.
Covid sembilan belas ikut menggerogoti pemasukan negara.
Per 1 Juli mendatang, surat pemberitahuan, SPT tahunan pajak , akan ditelisik lebih dalam.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencermati kepatuhan pajak.
Ditjen pajak akan memeriksa, apakah pelaporan SPT pajak penghasilan 2019, sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, wajib pajak diberikan relaksasi untuk membetulkan SPT akibat pandemi, hingga Juni ini.
Jika kelengkapan dokumen tak sesuai, maka wajib pajak harus membayar denda seratus ribu rupiah bagi pribadi dan 1 juta rupiah bagi wajib pajak badan.
Denda bunga juga di-berlakukan, jika ada kekurangan bayar.
2020 menjadi tahun yang amat sangat berat bagi direktorat jenderal pajak. Sebagian besar dunia usaha bahkan sampai wajib pajak individu dibuat limbung, gara-gara corona.
Bagaimana pajak berjibaku mengejar target, di satu sisi, harus mengobral insentif, agar nyawa dunia usaha tidak putus?
Kita terhubung via Skype, dengan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.