Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merampingkan perusahaan-perusahaan di bawah naungannya.
Dia mengaku telah memangkas sebanyak 35 perusahaan BUMN. Awalnya ada sebanyak 142 perusahaan BUMN dan saat ini tersisa 107 perusahaan.
“Alhamdulillah dari 142 BUMN, sekarang kita kategorikan BUMN jadi 107. Jumlahnya turun signifikan,” ujar Erick Thohir saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Hapus 35 BUMN, Kini Tersisa 107 Perusahaan
Tak cukup sampai di situ, Erick juga berniat mengurangi lagi perusahaan pelat merah yang ada saat ini.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
“Ini akan kita turunkan terus kalau bisa sampai ke angka 70 sampai 80 ke depannya. Tahap satu sudah, berikutnya akan coba kita lakukan,” kata mantan bos Inter Milan itu.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan ke Erick Thohir, Dirut PTPN V Sudah Memaafkan dan Tawari Ibu Pencuri Sawit Kerja
Tidak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.
Adapun 12 klaster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, juga klaster industri pertahanan.
Kemudian klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasana.
“Klaster ini terbentuk berdasarkan value chain, supply chain atau juga bisa mensinergikan core business yang ada,” ucap dia.
Baca Juga: Sanksi Tegas Proyek BUMN Tak Penuhi TKDN, Pejabatnya akan Dicopot
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.