A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pelunasan Biaya Haji 2020, Bisa Diambil Kembali

Kompas TV bisnis kompas bisnis

Pelunasan Biaya Haji 2020, Bisa Diambil Kembali

Kompas.tv - 3 Juni 2020, 12:00 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020, kementerian agama memastikan, calon jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias BIPIH, akan diberangkatkan tahun 2021.

Setoran pelunasan BIPIH yang telah dibayarkan jemaah, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji alias BPKH.

Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh bpkh kepada para jemaah paling lambat 30 hari, sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

Tetapi, setoran pelunasan bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji, jika yang bersangkutan membutuhkan.

Pemerintah mengumumkan kepastian pemberangkatan jemaah calon haji tahun 2020.

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatan jemaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini disampaikan berdasarkan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tetang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441Hijriah atau tahun 2020.

Tidak hanya di Indonesia, sejumlah negara memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaahnya, karena situasi pandemi covid-19.
 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x