Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah secara resmi kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan sebenarnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan aktuaria.
Dia pun mengatakan, kenaikan tarif iuran juga hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yaitu kelas II dan kelas I.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Jika Peserta Kelas I dan II Tak Kuat Turun Saja ke Kelas III
"Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," Ujar Febrio dalam video conference, Jumat (29/5/2020).
Menurut Febrio, tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan ulang secara berkala.
Pasalnya, sejak tahun 2016 tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian.
Bahkan untuk kelas III, kata dia, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul, belum pernah sekalipun mengalami kenaikan tarif.
"Besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu di-review secara berkala. Sebab praktiknya, iuran JKN terakhir naik tahun 2016, bahkan kelas III PBPU belum pernah disesuaikan sejak 2014," ucapnya.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat
"Jumlah masyarakat miskin yang tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa itu menjadi peserta PBI gratis, iuran kepesertaan dibayar oleh pemerintah melalui APBN sebanyak 96,6 juta jiwa dan APBD 36 juta jiwa."
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 75 tahun 2019, namun pasal yang terkait kenaikan tarif iuran telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah dibatalkan, pemerintah kembali mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Di Perpres itu, diatur mulai 1 Juli 2020 mendatang iuran BPJS Kesehatan naik.
Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.
Adapun untuk kelas III, pemerintah menetapkan kenaikan menjadi Rp42.000. Namun, sepanjang tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp 16.500 per orang per bulan.
Dengan demikian, besaran iuran yang dibayarkan peserta tetap Rp 25.500.Namun, di tahun berikutnya pembayaran untuk kelas III mengalami kenaikan jadiRp35.000. Sedangkan sisanya senilai Rp7.000 dibayarkan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.