Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali turun mulai 1 Mei 2020.
Iuran peserta mandiri ini akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000 dan kelas III Rp25.500.
Turunnya iuran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, yang Sudah Telanjur Bayar Lebih Bagaimana?
Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.
“Jadi, iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/4).
Iqbal menerangkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Selanjutnya, per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Adapun penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula Mulai 1 April, Ini Rincian Biaya Kelas I, II dan III
Sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Iqbal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait iuran BPJS Kesehatan.
Isinya mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Menurutnya, rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, Iqbal berharap dengan diturunkannya iuran peserta mandiri akan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Namun, dia juga berharap peserta tetap menjaga status kepesertaannya untuk tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.
“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center bila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan hingg informasi lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.