A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Karyawan Bergaji Sampai Rp16 Juta per Bulan Bebas Pajak, Berlaku Mulai April

Kompas TV bisnis kebijakan

Karyawan Bergaji Sampai Rp16 Juta per Bulan Bebas Pajak, Berlaku Mulai April

Kompas.tv - 13 Maret 2020, 16:15 WIB
karyawan-bergaji-sampai-rp16-juta-per-bulan-bebas-pajak-berlaku-mulai-april
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kriteria gaji karyawan yang akan ditanggung soal beban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah selama enam bulan atau setengah tahun. 

Menurut dia, beban pajak yang akan ditanggung pemerintah berlaku bagi karyawan yang memiliki gaji sampai Rp16 juta per bulan atau Rp200 juta per tahun.

Dia menuturkan, pemerintah bakal menanggung sampai 100 persen pajak penghasilan atau PPh 21 terhadap karyawan yang bergaji sebesar itu.

Baca Juga: Resmi, Karyawan Bakal Terima Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak Selama Setengah Tahun!

Sri Mulyani menyebut, langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

“Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur. Baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.

"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," ujar dia.

Baca Juga: SAH! Karyawan Terima Gaji Tanpa Dipotong Pajak selama 6 Bulan

Sri Mulyani pun memaparkan, relaksasi PPh pasal 21 bakal mulai diberlakukan mulai April 2020. Selain itu, untuk nilai dari relaksasi PPh pasal 21 tersebut diestimaksikan mencapai Rp 8,6 triliun.

Sri Mulyani pun berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.

"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," kata dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x