Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan restoran cepat saji MC-Donald's akan berekspansi besar-besaran di Indonesia jika Rancangan Undang-undang Omnibus Law diterapkan.
Semakin ringkasnya hambatan perizinan sangat disukai dunia usaha.
Tanpa RUU Omnibus Law saja, MCD menambah minimal 40 gerai baru setiap tahun.
Seperti tahun ini, penambahan gerai akan dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Manajemen MC Donald's Indonesia menilai aturan yang berlaku saat ini masih sangat terlalu birokratis dan cenderung menghambat pergerakan bisnis ritel.
Restoran makanan cepat saji ini bercerita, pernah membangun 4 gerai, tetapi selama 4 bulan tanpa aktivitas lantaran perizinan yang belum lengkap.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.