JAKARTA, KOMPAS.TV - Terlepas dari kasus kenakalan Rafael Alun Trisambodo, warga mengaku melaporkan SPT merupakan kewajiban yang mau tidak mau harus dipenuhi.
Brian Patrianoki (27), karyawan swasta yang berkantor di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan, mengaku kecewa dengan ulah Rafael, namun lapor SPT merupakan hal yang wajib.
“Enggak bisa dipungkiri, muncul rasa kecewa. Tapi, saya anggap wajib lapor (SPT) ini bagian dari kewajiban saya sebagai good citizen saja. Bagaimana pun situasi pegawai pajak yang nakal,” dikutip dari Kompas.id, Minggu (2/4).
Kemudian, Novrima Rizki Arsyani (27), karyawan swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat, juga mengaku melaporkan SPT sekadar menunaikan kewajiban sebagai warga negara.
Kasus Rafael memang membuatnya geram, tetapi tidak sampai merusak kepercayaannya kepada Kemenkeu secara keseluruhan.
"Kalau saya masih percaya lebih banyak pegawai yang kerjanya benar. Ini juga karena ada sosok (Menkeu) Sri Mulyani yang sangat memengaruhi pandangan saya," kata dia.
Baca Juga: Besok, KPK Bakal Panggil Rafael Alun terkait Dugaan Gratifikasi
Dikutip dari sumber yang sama, jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan untuk tahun 2022 meningkat 2,88 persen dibandingkan tahun lalu. Kementerian Keuangan diharapkan dapat membalas kepatuhan ini dengan menindak pegawai pajak nakal serta memperkuat sistem pengawasan.
Sebanyak 11.682.479 wajib pajak (WP) perorangan tercatat telah melaporkan SPT tahunan secara mandiri per Sabtu (1/4/2023). Sedikitnya 612.333 orang mengirimkan SPT pada saat-saat terakhir sebelum masa pelaporan ditutup pada Jumat (31/3) Pukul 23.59.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, peningkatan jumlah WP yang melaporkan SPT mencerminkan masih ada kepercayaan publik kepada DJP.
Kepercayaan dan kepatuhan publik ini harus dijawab Kemenkeu dengan pembersihan DJP dari pegawai-pegawai korup, dimulai dari Rafael.
"Pertama, Rafael Alun itu harus dituntaskan aparat penegak hukum dan didukung sepenuhnya oleh Kemenkeu, karena alat-alat bukti (yang ditemukan) sangat terkait dengan DJP. KPK harus diberi akses untuk memeriksa WP mana saja yang kemungkinan terhubung dengan RAT (Rafael)," kata Zaenur.
Ia juga mengatakan, penyelidikan tidak hanya berhenti di Rafael, tetapi juga 69 pegawai DJP yang terindikasi terlibat pencucian uang dan memiliki harta tidak wajar. Diperlukan peninjauan sistemik untuk menemukan di mana celah yang memberikan peluang korupsi bagi pejabat dan pegawai DJP.
Perlu diketahui, sebelumnya sudah ada pegawai-pegawai DJP yang terlibat korupsi, antara lain Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, dan Angin Prayitno.
“Itu kan artinya DJP lembaga yang sangat kuat, kewenangan dan diskresinya juga besar. Itu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan kekayaan secara melawan hukum,” kata Zaenur.
Baca Juga: IAW Ungkap Dugaan Rafael Manipulasi Pajak dan Libatkan Puluhan Artis Hingga Group Band!
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.