JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan April 2023, PNS dan TNI-Polri juga akan mendapat gaji ke-13 pada bulan Juni.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa.
"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen dalam THR PNS 2023, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Itu berarti, gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi
Ia menambahkan, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.