JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membandingkan impor barang bekas dengan impor pesawat tempur bekas.
Menurut dia, impor barang bekas dilarang oleh undang-undang, kecuali untuk barang-barang tertentu yang telah diatur.
"Motor bekas, handphone bekas, kulkas bekas, itu tidak boleh," ujar Zulhas usai pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di gedung Kemenkop UKM, Senin (27/3/2023).
"Tapi misalnya pesawat tempur, itu kan kalau baru mahal. Makanya (pesawat jet) F4, F16, itu dibolehkan dengan syarat-syarat," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Impor Baju Bekas Beli Barang lewat Alibaba, Masuk via Pelabuhan Tikus
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, pihaknya akan memusnahkan 7.000 bal baju bekas impor pada Selasa (28/3/2023) besok.
"Saya ini sudah banyak (melakukan pemusnahan baju bekas impor). Di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang. Besok sama Bareskrim (Polri) lebih banyak lagi, 7.000 bal, nilainya mungkin sampai 80 miliar yang akan kita musnahkan," kata Zulhas dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Zulhas menekankan, yang diperangi pemerintah saat ini adalah penyelundupan barang bekas yang tidak ada aturan khususnya, terutama pakaian bekas.
Baca Juga: Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya
Lantaran baju bekas menggerus pasar UMKM fesyen lokal sehingga omzet mereka menurun. Saat ini, pemerintah fokus pada pemusnahan baju bekas impor yang diselundupkan ke Indonesia, memperketat pelabuhan tikus yang jadi jalan masuk, serta penegakan hukum terhadap para importir barang tersebut.
"Bagaimana dengan pedagangnya? Ya kalau barang ilegalnya tidak ada, kan mereka juga enggak jualan," kata Zulhas.
"Yang dagang itu sederhana sebenarnya. Kalau musim rambutan jual rambutan. Musim durian jual durian. Musim dukuh jual dukuh," ujarnya.
Baca Juga: Larangan Baju Bekas Impor, Pedagang: Kalau Dilarang, Sekolah Anak Saya Bagaimana?
Makanya, kata Zulhas, pihaknya bertemu dengan Menkop UKM Teten Masduki, agar menjembatani para pedagang baju bekas untuk bisa menjuak produk fesyen UKM lokal.
"Untuk importirnya tetap akan diproses hukum oleh penegak hukum. Tapi kita tetap musnahkan barangnya. Jangka pendek, itu barang hasil penyelundupan kita sita habis-habisan," tutur mantan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.