Kompas TV bisnis kebijakan

Cara Cairkan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lebih dari Rp10 Juta secara Online

Kompas.tv - 19 Maret 2023, 08:30 WIB
cara-cairkan-dana-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-lebih-dari-rp10-juta-secara-online
Ilustrasi. Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya lebih dari Rp10 juta kini dilakukan secara online (daring). (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya lebih dari Rp10 juta kini dilakukan secara online atau daring.

Pengajuan klaim JHT secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan. 

Akan tetapi, pengajuan melalui aplikasi hanya dapat dilakukan untuk klaim JHT senilai kurang dari Rp10 juta rupiah.

Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT yang jumlahnya lebih dari Rp10 juta rupiah, tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan klaim tersebut dapat dilakukan secara daring, bahkan melalui ponsel atau smartphone.

Uang klaim JHT tersebut pun akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Baca Juga: 4 Langkah ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Akses Pengobatan Gratis

Untuk dapat mengajukan klaim, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

Dokumen yang diperlukan saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang terdiri dari foto kartu tanda penduduk (KTP), foto kartu BPJS, dan foto diri atau selfie.

Baca Juga: Karyawan Di-PHK Perusahaan? Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Benefit Uang Tunai

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Layanan ini tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
  2. Isi data diri berupa nomer induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, nama lengkap, dan nomor kepesertaan yang ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga perlu memasukkan alamat email serta nomor rekening.
  3. Unggah semua dokumen yang diperlukan termasuk foto selfie. Ingat, dokumen yang dapat diunggah berjenis JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email berupa hari dan jam wawancara.
  6. Cetak fotokopi KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah diunggah untuk ditunjukkan kepada petugas yang akan melakukan wawancara sesuai jadwal.
  7. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menelfon Anda via WhatsApp video call untuk melakukan verifikasi data. Anda akan diminta menunjukkan dokumen-dukumen yang telah diunggah serta bukti telah berakhirnya perjanjian kerja, misalnya surat keputusan PHK.
  8. Setelah proses unggah data dan wawancara berhasil dilaksanakan, saldo JHT akan langsung dikirimkan ke rekening yang Anda isikan di dalam formulir. Jangka waktu pengiriman saldo dengan wawancara sekitar lima hari.

Saldo yang dikirimkan ke rekening Anda merupakan uang hasil akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Tak Naik hingga 2024, Dirut: Arahan Presiden


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x