JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non-Efektif berarti status wajib pajak sudah tidak aktif.
Ada sejumlah penyebab NPWP menjadi Non-Efektif (NE), di antaranya wajib pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lalu, Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.
Kemudian, seorang wajib pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selain itu, status NPWP NE juga diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut bisa mengusulkan status NPWP NE, sehingga tak perlu lagi lapor SPT setiap tahun. Akan tetapi, berstatus NPWP NE bisa diaktifkan kembali.
Baca Juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Validasi NIK dengan NPWP, Apa Bisa? Begini Jawaban Ditjen Pajak
Untuk mengaktifkan NPWP NE, Anda bisa melakukan sejumlah langkah berikut:
Baca Juga: Ini Alasan Wajib Lapor SPT Meski Sudah Bayar Pajak: Tahu Besaran hingga Tangkal Kecurangan
Anda juga bisa datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengajukan permohonan tertulis serta membawa dokumen pendukung ke KPP.
Apabila berhalangan untuk datang secara langsung, Anda juga bisa mengajukan permohonan via Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa.
Anda juga bisa mengaktifkan NPWP NE melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.