JAKARTA, KOMPAS.TV – Perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) Ajaib Group melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 karyawannya.
Perusahaan rintisan (startup) berstatus unicorn itu melakukan perampingan dengan alasan menghadapi kondisi makroekonomi tidak menentu. Dari kondisi itu, perusahaan perlu beradaptasi untuk tetap tumbuh ke depannya.
"Untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu, kami terpaksa melakukan perampingan karyawan yang berdampak ke 67 karyawan," tulis manajemen dalam keterangan resmi Selasa (29/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Karyawan terdampak perampingan akan menerima kompensasi, tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan selama 6 bulan ke depan.
Baca Juga: Antisipasi Badai PHK di Tanah Air, Ini Langkah Sri Mulyani dan Sandiaga: Beri Bantuan hingga Upscale
Selain itu, sebanyak 67 karyawan itu juga akan menerima konseling serta dukungan pencarian kerja.
Bukan hanya melakukan perampingan, gaji manajemen fintech investasi itu juga akan dikurangi secara sukarela. Bahkan, founders perusahaan tidak akan menerima gaji.
Manajemen Ajaib memastikan, seluruh upaya efisiensi yang dilakukan tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah perusahaan.
"Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia," tulis manajemen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.