JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kaya seharusnya tidak bergantung banyak pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi pernyataan ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat, jika berpikiran seperti itu, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu undang-undangnya.
"Menkes enggak paham undang-undang, bahkan enggak paham konstitusi. Kalau mau begitu konsepnya, ya ubah dulu undang-undangnya, bahkan ubah dulu konstitusi," kata Tulus dihubungi, Jumat (25/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia menilai, pemerintah tidak bisa 'ujug-ujug' meminta masyarakat golongan tersebut untuk menggunakan asuransi kesehatan swasta agar mengurangi beban biaya kesehatan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan itu merupakan hak-hak asasi yang didapatkan sebagai warga negara. Siapapun warga negaranya tanpa membedakan golongan. Termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Takkan Naik Sampai 2024, Menkes: Secara Politik Susah Diterima
"Yang penting negara sudah menjamin warga negara yang tidak mampu, dengan PBI (penerima bantuan iuran bagi warga tidak mampu)," ungkap Tulus.
Dengan demikian, pernyataan menkes tersebut, lebih ke arah ekonomi oriented (bertujuan mencari laba/keuntungan). "Jadi pernyataan menkes itu terlalu economic oriented," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes yang disiarkan secara virtual, Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan, BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya. Bahkan ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang superkaya.
Ia pun menduga, banyak pengeluaran klaim berobat yang nominalnya relatif besar justru datang dari peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.
Orang kaya seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakit.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.