JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui masyarakat. SWI sebelumnya mengumumkan pihaknya menemukan 88 pinjol ilegal pada Oktober 2022.
Pinjol ilegal dianggap telah meresahkan masyarakat karena cara-cara yang dilakukan dalam beraktivitas tak etis. Termasuk mengundang teror dalam penagihannya.
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," tegas Tobing dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Selain itu ciri-ciri lain yang dimiliki pinjaman online ilegal adalah lokasi kantor yang tidak diketahui.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu yang Sebabkan 126 Mahasiswa IPB Kelilit Pinjol
Berikut 9 ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat:
SWI mengumumkan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022 terdapat sebanyak 4.352 pinjol ilegal yang telah diberantas.
Baca Juga: Pelaku Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi: Toko Online Ternyata Fiktif!
Semestinya kriteria pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri berikut ini:
Baca Juga: Sosok Pemilik Toko Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Rugi Rp2,1 M, Begini Modusnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.