Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Agar Sertifikat Halal Bisa Diterbitkan, Pelaku Usaha Wajib Daftar melalui SIHALAL

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 05:39 WIB
agar-sertifikat-halal-bisa-diterbitkan-pelaku-usaha-wajib-daftar-melalui-sihalal
Masih ada pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan bukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). (Sumber: Kemenag)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya," ujar Sekretaris BPJPH Kemenag Arfi Hatim dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Ia menuturkan, proses pendaftaran dan penerbitan sertifikasi produk halal hanya melalui Kemenag lewat BPJPH.

Sementara pemeriksaan produk dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) yang mendapat sertifikasi dari Kemenag.

LPH adalah mitra BPJPH yang melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha, bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikat.


Baca Juga: SiHalal, Layanan Sertifikasi Halal Berbasis Web dari Kemenag

"Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jika pun ada, itu palsu," terangnya.

Menurut Arfi, penegasan ini perlu disampaikan karena masih ditemukan pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola LPH, bukan melalui aplikasi SIHALAL.

"Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal," jelasnya.

Ia menjelaskan para pelaku usaha yang telanjur mendaftarkan produk usahanya lewat aplikasi LPH dan ingin mendapatkan sertifikat halal, wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL.

Adapun Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki turut menegaskan, sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH. 

"Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal," tandas Mastuki.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x