JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana di bawah Rp14.000 per liter. KPPU menaksir HET minyak goreng curah atau kemasan sederhana bisa berada di kisaran Rp12.000 per liter dan kemasan premium Rp17.000 per liter.
Menurut Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, saran itu sudah disampaikan kepada Menteri Perdagangan pada 4 Agustus 2022. Pertimbangannya, harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun jika dibandingkan pada Juli 2021. Pun, mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni sampai Juli 2021.
Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Pasang Target, 2 Minggu Lagi Harga Minyak Goreng Curah se Indonesia Rp14 Ribu
“Namun sampai saat ini, data menunjukkan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial, baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah),” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (9/9/2022).
Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
Dari Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium, mencapai 2,4 sampai tiga kali lipat. Sementara, rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana, mencapai 1,6 sampai 1,9 kali lipat.
“Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS,” ucapnya.
Ia menilai, rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. Dengan harga TBS saat ini, seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan.
“Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni sampai Agustus sebesar Rp17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kilogram,” tuturnya.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Dijual 14 Ribu Per Kilogram
Ia berpendapat, penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. Penurunan HET tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food, menyusul adanya kebijakan kenaikan harga BBM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.