JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri bagi calon penumpang pesawat. Tidak ada lagi syarat tes antigen dan PCR penumpang melainkan harus sudah wajib vaksin ketiga atau booster.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menerangkan dalam keterangan tertulisnya bahwa aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 24/2022 yang diterbitkan Satgas beberapa waktu yang lalu.
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengacu pada SE Kemenhub No.82 tahun 2022 tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:
Baca Juga: Kata Menhub agar Dapat Tiket Pesawat Murah: Naiknya Siang dan Hari Kerja
Isnin menegaskan dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk itu, dalam mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, Angkasa Pura Airports (AP I) mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang mereka kelola. Hal ini untuk mendorong percepatan program vaksinasi, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksin booster yang menjadi salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
"Layanan sentra vaksinasi Covid-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," kata Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, dikutip dari laman resmi AP I.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.