JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Senin (29/8/2022), masyarakat yang akan bepergian di dalam negeri menggunakan pesawat, diwajibkan sudah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Sebagai gantinya, pengguna pesawat tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan itu agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) lebih mudah menggunakan pesawat. Serta, guna meningkatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Mulai 30 Agustus, Vaksin Booster Wajib
"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nur.
Ia pun merinci aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat, yakni:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
2. PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
3. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
Baca Juga: Garuda Operasikan 120 Pesawat Akhir Tahun Ini, Erick Thohir Jamin Tak Ada Korupsi
4. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
6. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Kata Menhub agar Dapat Tiket Pesawat Murah: Naiknya Siang dan Hari Kerja
Ia melanjutkan, syarat-syarat di atas juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
"Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.