JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi satu dari 19 juta wajib pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sekaligus difungsikan sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
NIK sekaligus NPWP, pada tahap awal penyederhanaan perpajakan, diterapkan pada 19 juta wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Yakni, mereka yang memiliki penghasilan lebih dari 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan. .
"Sudah coba login pajak.go.id pakai NIK? Saya sudah mencobanya sendiri kemarin (19/7), saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," unggahan di akun Instragram pribadi Sri Mulyani, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan di akun itu, selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2 oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dijelaskan pula, integrasi NIK dengan NPWP untuk memperkuat perpajakan Indonesia.
Baca Juga: Enggak Belanja Tapi Dapat Tagihan Kartu Kredit? Waspada Kejahatan Carding!
"Berdasarkan sejarahnya, Hari Pajak telah ditetapkan sejak sebelum Indonesia merdeka, yaitu tanggal 14 Juli 1945. Penetapan ini didasarkan pada tujuan bahwa untuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia harus memiliki landasan perpajakan yang baik agar memiliki penerimaan yang kuat."
Dalam akun milik Sri Mulyani itu disebutkan bahwa pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Perpajakan untuk memperkuat perpajakan. UU tersebut dibutuhkan karena Indonesia menghadapi tantangan baru seiring perubahan kondisi global.
"UU Harmonisasi Perpajakan lahir sebagai omnibus law untuk mengakselerasi reformasi perpajakan jilid 2. Karena perekonomian dunia berubah, tantangan global semakin rumit, juga dalam rangka menghindari kecurangan di bidang perpajakan, maka kebutuhan akan reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan."
Reformasi pajak, menurut unggahan itu, untuk memperluas basis pemajakan dan mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga: Daftar Lengkap Bandara yang Alami Kenaikan Airport Tax
Dengan dukungan respons otomatis dari sistem, tentu layanan daring dapat menjadi solusi untuk sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
"Terima kasih kepada seluruh stakeholder—perwakilan kelompok pengusaha, lembaga internasional, juga institusi dan lembaga yang terus berkontribusi dalam transformasi perpajakan Indonesia."
"Juga kepada para narasumber yang turut berbincang pada rangkaian peringatan Hari Pajak siang ini. Semoga seluruh upaya kita untuk menghimpun penerimaan negara yang sehat, kuat, dan kredibel akan membawa kemajuan bagi Indonesia."
Baca Juga: Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.