JAKARTA, KOMPAS.TV - Mungkin Anda sering mendengar istilah "blacklist oleh bank" saat proses BI Checking, sehingga orang yang ingin mengajukan kredit ditolak pengajuannya. Nah, ternyata ada juga istilah Daftar Hitam Nasional yang punya arti berbeda.
Mengutip laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (27/6/2022), Daftar Hitam Nasional atau blacklist adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong, bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional atau blacklist yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Kenali Kejahatan Soceng yang Bisa Curi PIN ATM hingga Nama Ibu Kandung
Sementara itu, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.
BI memang memiliki Sistem Informasi Debitur/ SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit. Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.
Hal tersebut akan berdampak terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.
Namun, dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK. Istilah BI Checking pun sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Baca Juga: Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol
Meski namanya berubah, layanan yang diberikan tetap sama. Yaitu catatan riwayat kredit debitur (pihak yang mengajukan kredit), baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Biasanya, pihak bank atau lembaga keuangan yang akan mengajukan pengecekan BI Checking atau SLIK secara online. Tetapi sebenarnya, masyarakat juga bisa melakukannya sendiri.
Sumber : KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.