JAKARTA, KOMPAS.TV – Kebijakan penyesuaian tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah dinilai akan berdampak terhadap perbaikan kinerja keuangan negara.
Pasalnya, dari kebijakan itu dapat menghemat kompensasi sebesar Rp 3,1,triliun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.
"Kami sudah menghitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun atau hanya 4,7 persen dari keseluruhan kompensasi yang harus kami keluarkan tahun ini," terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena tarif listrik yang disesuaikan adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki ekonomi menengah ke atas.
Melalui penyesuaian tarif listrik pada triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) serta sektor pemerintah (P1, P2, dan P3), maka potensi kompensasi listrik tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 62,82 triliun.
Baca Juga: Terbebani Tarif Listrik Naik, Pelanggan Bisa Ajukan Penurunan Daya
Kementerian ESDM mencatat, distribusi kompensasi terbesar berasal dari sektor industri yang mencapai Rp 31,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga sebesar Rp 18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp 10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp 1,08 triliun atau 1,7 persen.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pun menyampaikan, penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” jelasnya dalam siaran pers.
Sejak tahun 2017 pemerintah telah mengucurkan subsidi listrik sebesar Rp 243 triliun dan kompensasi senilai Rp 94 triliun. Adapun total kompensasi yang salah sasaran atau dinikmati oleh masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun.
Melalui kebijakan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022, pemerintah berupaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.