JAKARTA, KOMPAS.TV – Gaji atau upah adalah hal yang paling pertama dilihat oleh para pelamar pekerjaan. Melihat, keseimbangan dengan beban kerja, jabatan, dan bayaran yang layak merupakan salah satu komponen yang penting untuk menjadi pertimbangan.
Kebijakan mengenai upah terdapat dalam Pasal 81 Angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Pemerintah menetapkan bentuk upah minimum sebagai upaya untuk mewujudkan hak pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak. Upah minimum ini ada dua macam, yaitu upah minimum diberikan pekerja untuk masa kerja kurang dari satu tahun dan lebih dari satu tahun.
Untuk besaran upahnya ditentukan oleh struktur dan skala upah yang dibuat oleh masing-masing perusahaan.
Adapun, pengertian gaji atau upah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang di dalamnya juga mencakup tunjangan.
Artinya, tunjangan adalah komponen upah. Umumnya ada dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Baca Juga: Resolusi Tahun Baru Ingin Capai Financial Freedom? Siniar Cuan Bagikan Kiat-kiatnya
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja dengan teratur dan tidak didasarkan pada kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Misalnya, dalam perjanjian kerja sudah disebutkan besaran upah sebesar 5 juta 5 ratus ribu rupiah.
Upah tersebut terdiri atas upah pokok 5 juta rupiah dan tunjangan makan sebesar 500 ribu rupiah. Baik hadir atau tidak, kamu akan tetap diberikan tunjangan makan itu.
Sementara, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak teratur karena terkait dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Misalnya, kamu mendapat tunjangan makan 50 ribu per hari, bayaran itu tidak akan diterima jika tidak hadir.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, dengarkan siniar (podcast) Obsesif bekerja sama dengan SSAJ & Associates yang membahas lebih dalam perihal ketentuan hukum yang berfokus di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya upah dan tunjangan dalam episode “Mengenal Upah dan Tunjangan”.
Sumber : Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.