JAKARTA, KOMPAS.TV- Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee masuk dalam daftar pengawasan Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau "Notorious Market List". Daftar tersebut berisi perusahaan-perusahaan global, yang dicurigai menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Mengutip Kompas.com, Selasa (22/2/2022), nama ketiga e-commerce terbesar di Indonesia itu masuk dalam Notorious Market List, bersama 39 perusahaan online lainnya.
Ketiganya baru masuk dalam daftar tersebut tahun ini. Bukalapak dan Tokopedia adalah e-commerce asli Indonesia. Sedangkan Shopee adalah e-commerce asal Singapura yang juga menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Dalam rilisnya, Departemen Perdagangan AS menyatakan Bukalapak banyak menjual barang yang dilabeli barang bermerek, tapi ternyata palsu atau barang tiruan (replika). Begitu juga di Tokopedia.
Baca Juga: Bukalapak Siap Take Down Pelapak yang Jual Minyak Goreng Harga Tinggi
Departemen Perdagangan AS menemukan barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Jika Tokopedia dan Bukalapak hanya beroperasi di Indonesia, Shopee disebut menjual barang palsu di sejumlah negara, kecuali Taiwan. Ketiga e-commerce itu sebenarnya sudah meningkatkan sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.
Menanggapi hal itu, AVP Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan, Bukalapak selalu berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Baskara seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Proses Merger Gojek-Tokopedia Kini Sedang Dinilai KPPU
Tindakan tegas juga dilakukan Tokopedia. External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyampaikan, segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia akan ditindak sesuai dengan aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Ekhel.
Sedangkan pihak Shopee belum memberikan pernyataan. Departemen Perdagangan AS membuat Notorious Market List untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja serta operasi bisnis di sana.
Adapun kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.
Baca Juga: Kemendag Minta Tokped hingga Shopee Take Down Penjual Minyak Goreng di Atas HET
Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee tadi, raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.
Lalu, ada pula sejumlah perusahaan yang sebelumnya terdapat di dalam Notorious Market List di tahun lalu, dan masih masuk ke dalam daftar pengawasan AS di tahun 2021, seperti Baidu, Pinduoduo, hingga Taobao.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.