JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan SPT Tahunan untuk pribadi sudah dibuka sejak Januari hingga 31 Maret 2022.
Sementara untuk badan usaha, pelaporan SPT Tahunan akan ditutup 31 April 2022 mendatang.
Bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib pajak harus mengisi SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mempermudah penyampaian SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id.
Ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Melansir Kompas.com, untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online atau di laman resminya.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Dilakukan Januari Ini, Simak Ketentuannya dari Kemenkeu
Agar berhasil mendaftar DJP Online , wajib pajak juga harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.
Untuk memudahkan Anda, berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan secara online.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Berikut rincian dokumennya:
Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah siap, lanjut membuat akun di DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.
Akun DJP yang sudah aktif bisa digunakan untuk mengisi e-Filling. Berikut caranya.
Baca Juga: Denda Telat Lapor SPT Bisa Dibayar Lewat Online, Begini Caranya
Ini merupakan tahap terakhir dari proses pelaporan SPT Tahunan. Berikut cara upload e-SPT.
Demikian cara lapor SPT Tahunan secara online. Pastikan Anda rutin melakukan pelaporan pajak setiap tahun agar terhindar dari denda.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.