JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani aturan insentif tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor otomotif dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di 2022.
Ia menyampaikan, aturannya tinggal menunggu nomor perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf, sekarang sedang dalam proses pengundangan artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai ya langsung akan diumumkan hari ini juga, jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Rabu (2/2/2022).
Sri Mulyani yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.
Baca Juga: Kemendag Sebut Penimbun Minyak Goreng akan Rugi Sendiri
Insentif PPN perumahan telah diikuti oleh pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV) dari Bank Indonesia (BI). Sepanjang 2021, realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) mencapai Rp465 triliun.
Kemudian untuk otomotif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan pelonggaran atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
Dengan bantuan tersebut, tercatat sepanjang 2021 realisasi kredit kendaraan bermotor (KKB) berhasil mencapai Rp97,45 triliun. Capaian tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 yang mencapai 863.300 unit, dibanding dengan penjualan mobil di tahun 2020 yang mencapai 578.3000 unit.
"Dukungan KSSK terhadap sektor perbankan merupakan bagian dari paket kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan. Makin normal tingkat intermediasi oleh sektor keuangan perbankan, maka pemulihan ekonomi akan makin terakselerasi," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Asyik, Sekarang Beli Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM
PPnBM DTP akan diberikan pada mobil jenis LCGC (Low Cost Green Car). Pada kuartal I 2022 atau Januari-Maret, mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Seluruh PPnBM tersebut akan ditanggung pemerintah.
Lalu pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 konsumen bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen.
Diskon PPnBM juga berlaku untuk mobil seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta. Awalnya mobil kategori tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15 persen. Namun pemerintah akan menanggung setengahnya di kuartal I 2022. Jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua konsumen membayar penuh sebesar 15 persen.
PPnBM kepada LCGC mulai diterapkan pemerintah sejak 16 Oktober 2021 lalu. Perhitungan PPnBM sebesar 3 persen kepada LCGC adalah berdasarkan emosi karbon atau kadar gas buang buangnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Garuda Temui Kemnaker Soal PHK Karyawan, Dirut: Belum Ada Agenda
Sementara besaran diskon PPN DTP properti alias diskon pembelian rumah mendapat diskon 50 persen untuk harga rumah sampai Rp2 miliar.
Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100 persen alias benar-benar dibebaskan. Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp2 miliar - Rp5 miliar yang hanya mendapat diskon 25 persen.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.