JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memberikan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. Kali ini, giliran mobil jenis LCGC (Low Cost Green Car) yang mendapatkan insentif tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian insentif PPnBM untuk mobil LCGC.
Rinciannya, pada kuartal I 2022 atau Januari-Maret mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Seluruh PPnBM tersebut akan ditanggung pemerintah. Sehingga, PPnBM untuk LCGC menjadi 0 persen.
Baca Juga: Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat ke Sri Mulyani
"Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (17/1/2022).
Diskon PPnBM juga berlaku untuk mobil seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta. Awalnya mobil kategori tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15 persen. Namun pemerintah akan menanggung setengahnya di kuartal I 2022.
Baca Juga: Menperin Sebut Diskon PPnBM Mobil Bisa Permanen, Tapi Ada Syaratnya
"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," ujar Airlangga.
PPnBM kepada LCGC mulai diterapkan pemerintah sejak 16 Oktober 2021 lalu. Perhitungan PPnBM sebesar 3 persen kepada LCGC adalah berdasarkan emosi karbon atau kadar gas buang buangnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.