JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah meningkatkan plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2022, menjadi Rp373,17 triliun. Sedangkan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR. Antara lain, perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta, menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta;
Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan); perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta; serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat ke Sri Mulyani
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam siaran persnya dikutip Kamis, (30/12/2021).
Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR s.d. 31 Desember 2022; penundaan target sektor produksi s.d. 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM; pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR; pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” tutur Airlangga.
Baca Juga: Batal Mogok Kerja, Ini Perbandingan Daftar Gaji Pertamina dengan BUMN Lain
Kemudahan persyaratan KUR terbukti meningkatkan permintaan KUR selama pandemi. Sehingga mendorong pemulihan ekonomi.
Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi Covid-19) menjadi Rp16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp23,7 triliun pada tahun 2021.
Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021, telah mencapai Rp278,71 triliun atau 97,79 persen. Sedangkan target tahun 2021 adalah sebesar Rp285 triliun.
Baca Juga: Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta
"Sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021," ujar Airlangga.
Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur, dengan total penyakuran KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.