Kompas TV bisnis kebijakan

Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 18:07 WIB
apindo-minta-menaker-dan-mendagri-beri-sanksi-anies-baswedan-karena-revisi-ump-jakarta-2022
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan, karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022. 

Menurut Hariyadi, revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya sebesar 0,8 persen melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum ketenagakerjaan, terutama pengupahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan, keputusan ini berpotensi mengacaukan iklim perekonomian di Indonesia 

“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi. 

Baca Juga: Wagub Ajak Pengusaha Musyawarah Soal UMP Jakarta, Apindo: Emang Gubernur Musyawarah Sama Kita?

Apindo juga meminta agar Mendagri membina Anies karena dianggap tidak memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan yang kini berjalan.

"Sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014, Pasal 373 yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Hariyadi.

Terakhir, Apindo meminta seluruh perusahaan di Jakarta tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan Anies senilai 5,1 persen dan menerapkan kenaikan UMP 0,85 persen sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.

Hariyadi mengatakan, Apindo berencana menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Peraturan Gubernur (Pergub) dirilis oleh Anies. 

Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x