JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti aturan yang menyebutkan bahwa 40 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Aturan tersebut diprotes oleh Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi).
Hamid mengatakan, ketentuan tersebut membuat kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya.
Lantaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jumlahnya tidak terlalu banyak, sedangkan kebutuhan pembangunan lebih diutamakan.
"Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya," kata Hamid dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Asyik, Tukin Guru-Pengawas Pendidikan Agama Islam Rp142 M Cair!
"Hal ini dapat melanggar ketentuan pada UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan," tambahnya.
Hamid memahami niat pemerintah untuk memberikan prioritas tahun 2021 ini kepada pemulihan ekonomi dengan revitalisasi BUMDes atau badan usaha milik desa.
Namun menurutnya, BLT cukup dipatok Rp300.000 per keluarga, bukan 40 persen dari Dana Desa.
Hamid menyatakan, DPR akan mendiskusikan masalah ini dengan menteri terkait untuk menemukan formulasi yang tepat pada Rapat Kerja di persidangan berikutnya secara intensif.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk program BLT Desa merupakan keberpihakan kepada warga miskin.
Baca Juga: Status Ibu Kota Negara Diubah Jadi Daerah Khusus Agar Tak Langgar UUD 45
"Seluruh kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa," ujar Abdul Hakim, Jumat (17/12).
Menurutnya, 40 persen Dana Desa untuk program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, sebesar 40 persen Dana Desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persennya untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.