Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Jokowi Jawab Pernyataan MUI: Pemerintah akan Ambil Alih Lahan Terlantar Mulai Bulan Ini

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 22:38 WIB
jokowi-jawab-pernyataan-mui-pemerintah-akan-ambil-alih-lahan-terlantar-mulai-bulan-ini
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang mengatakan bahwa dalam bidang pertanahan, indeks gini Indonesia sangat memprihatinkan, yaitu 0,59 persen (Sumber: Youtube MUI)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan untuk mencabut Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan terlantar paling tidak bulan ini. Lahan terlantar yang ada akan dikelola oleh Bank Tanah.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang mengatakan bahwa dalam bidang pertanahan, Indeks Gini Indonesia sangat memprihatinkan, yaitu 0,59 persen.

“Artinya, satu persen penduduk Indonesia menguasai 59 persen lahan yang ada di negeri ini, sementara sisanya harus yakni, 99 persen penduduk hanya mengusai 42 persen lahan,” ujar Anwar Abbas dalam acara Pembukaan Kongres Ekonomi Umat 2 Majelis Ulama Indonesia, Jumat (10/12/2021).

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah saat ini tengah melakukan reformasi agraria dengan membagikan 4,3 juta hektar tanah dari target 12 juta hektar.

Selain itu, melalui Bank Tanah, pemerintah juga akan mengambil alih lahan yang terlantar.

Baca Juga: Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang: Terbitkan Aturan Bank Tanah Agar Tanah Tak Jadi Komoditas

“Saat ini kita sudah memiliki bank tanah, sehinggga akan dilihat nanti HGU dan HGB yang ditelantarkan. Insya Allah, bulan ini atau bulan depan saya akan cabut satu per satu,” tegasnya.

Hal ini mengingat, banyak sekali lahan berkonsesi, tetapi selama puluhan tahun, bahkan 30 tahun tidak digunakan.

Lahan itulah yang nantinya akan diambil pemerintah untuk dibagikan ke masyarakat.

Jokowi mempersilakan bagi masyarakat yang membutuhkan tanah dalam jumlah besar untuuk meminta ke pemerintah.

Namun, tentu saja dengan feasibility studies atau pengajuan proposal yang jelas terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Baca Juga: PP Bank Tanah Belum Jembatani Lahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x