JAKARTA, KOMPAS.TV- Meskipun polisi sudah menggerebek dan menangkap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah, nyatanya praktik pinjol ilegal masih menjerat masyarakat.
Pada 2 November lalu, seorang Ibu di Depok Jawa Barat tewas gantung diri akibat terjerat utang pinjol sebesar Rp12 juta.
Kemudian pada 22 November, seorang pria di Jakarta Barat mencoba bunuh diri karena berutang Rp90 juta kepada pinjol ilegal.
Sebenarnya, secara hukum masyarakat tidak perlu membayar utang ke pinjol ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, jika ditinjau dari hukum perdata, perjanjian utang antara nasabah dengan pinjol ilegal tidak memenuhi 'suatu perjanjian' sesuai Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata).
Kemudian status ilegal dari OJK membuat segala perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Baca Juga: OJK Curiga Ada Pencucian Uang Asing di Balik Pinjol Ilegal
"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," kata Tongam pada 22 Oktober lalu.
Pasal 13 KUP menyebutkan, pinjaman uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak. Yaitu pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam sebagai pihak kedua.
Di sisi lain, pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata tidak sah.
"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," ujar Tongam.
Baca Juga: Percobaan Bunuh Diri di Jakarta Barat Berhasil Dihentikan, Alasannya Utang Pinjol
Ditambah lagi, status ilegal membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Sehingga, semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," ucapnya.
Kemudian jika dilihat dari sisi hukum pidana, praktik pinjol ilegal sudah termasuk melakukan pemerasan di pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335, melanggar perlindungan konsumen dan UU ITE.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur berutang pada pinjol ilegal? Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Kominfo @kemenkominfo, Selasa (30/11), masyarakat bisa melaporkannya ke:
Baca Juga: Dirut Garuda Soal Penerbangan Umrah: Enggak Mungkin Kita Kasih ke Asing!
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan [email protected]
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: [email protected]
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, [email protected], atau menghubungi 08119224545.
"Tapi, tentu masih ada risiko teror penagihan ke nomor peminjam dan orang-orang terdekat yaaa. Jadi, pinjol ilegal tuh emang harusnya DIHINDARI aja. Pake yang legal-legal aja, ya, Sob," demikian bunyi unggahan di instagram @kemenkominfo.
Bagi yang sedang membutuhkan dana dan berniat meminjam ke pinjol, bisa mengecek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.