Kompas TV bisnis kompas bisnis

Usai UMP, Buruh Waswas UMK 2022

Kompas.tv - 24 November 2021, 05:00 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Kenaikan UMP yang cukup mini membuat buruh waswas upah minimum kabupaten/kota atau UMK mereka juga tidak akan jauh berbeda tahun 2022. Benarkah demikian?

Sebelumnya, Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Jawa Tengah menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022, setidaknya 10 persen.

Dalam penetapan UMK, KSPN meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengabaikan UMP Jawa Tengah yang naik hanya nol koma 7-8 persen menjadi Rp 1.812.935.

KSPN Jawa Tengah juga berencana menggelar aksi damai dengan menurunkan 1.000 buruh di kantor gubernur.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x