JAKARTA, KOMPAS.TV- Perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia, GoTo, digugat oleh PT Terbit Financial Technology. Mereka menggugat penggunaan merek GoTo dan mendaftarkan gugatannya pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst, tergugat adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Mereka diminta membayar ganti rugi hingga Rp2 triliun lebih.
Mengutip isi gugatan di laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), Terbit Financial Technology menyatakan diri sebagai satu-satunya pihak yang memiliki dan memegang hak yang sah atas merek GOTO dan segala variasinya.
Terbit Financial menyatakan, telah mendaftarkan merk GOTO lebih dulu pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham. Sehingga merek GoTo yang digunakan Gojek dan Tokopedia telah melanggar hak atas merek.
Baca Juga: GoTo Terus Dikembangkan, Pengguna Gojek dan Tokopedia Sekarang Bisa Sambungkan Kedua Akun
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," demikian bunyi salah satu poin petitum.
Terbit Financial Technology juga meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp1,8 triliun atau tepatnya Rp1.836.926.000.000.
Sementara untuk ganti rugi imateriil diminta sebesar Rp250 miliar. Sehingga penggugat meminta Gojek dan Tokopedia dihukum ganti rugi senilai Rp2,08 triliun.
Selain itu, pihak Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.
Baca Juga: Usai Lepas Saham OVO, Tokopedia Hadirkan GoPay untuk Pembayaran
Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Gojek dan Tokopedia pun diminta untuk menghentikan penggunaan merek GoTo.
"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya," lanjut petitum.
Sementara itu, pihak GoTo mengaku masih mendalami isu tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” kata Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani kepada media.
Baca Juga: Fitur "Boomerang" Instagram Disebut Hasil Jiplak, Mark Zuckerberg Digugat
Gojek dan Tokopedia resmi merger menjadi GoTo pada 17 Mei lalu. Menurut pihak GoTo, per Desember 2020, grup tersebut memiliki lebih dari dua juta mitra driver, lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant), dan lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan, serta berkontribusi 2 persen terhadap total PDB Indonesia.
Grup GoTo disokong oleh sejumlah investor besar dari dalam dan luar negeri, termasuk Alibaba, Astra International, Facebook, Google, KKR, Visa, Telkomsel, hingga Tencent dan Temasek.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.