JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar ratusan pinjaman online atau pinjol yang terdaftar dan legal, Kamis (04/11/2021).
Ratusan pinjol tersebut telah memiliki status "izin" dan tiga pemain masih dalam status terdaftar.
Fintech yang masih dalam status terdaftar yakni PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon), PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan PT Pintar Inovasi Digital (Asetku).
Sementara OJK mengungkapkan terdapat dua fintech lending yang dicabut izinnya atau dibatalkan karena tak mampu menjalankan operasionalnya.
Baca Juga: Kominfo Terima 5.327 Laporan Rekening Transaksi Pinjol Ilegal hingga Oktober 2021
“Terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) dan PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost). Dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” jelas OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Terdapat perubahan nama untuk fintech milik PT Lentera Dana Nusantara yang sebelumnya bernama ShopeePayLater. Kini nama tersebut berubah menjadi Lentera Dana Nusantara.
OJK kembali mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang berizin atau terdaftar dari OJK.
Baca Juga: OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi
Daftar fintech terdaftar:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.